Selasa, 14 April 2015

Subjek dan Objek Hukum

Pengertian Subyek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.  Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.  Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
b. Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
a. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1.  Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
2.  Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
–  Benda bergerak karena sifatnya
–  Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
–  Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
–  Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
–  Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.    Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.  Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.  Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.  Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
referensi :
Aspek hukum dalam ekonomi


  • PENGERTIAN HUKUM

          Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

  • TUJUAN HUKUM

          Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
          Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan  pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
-        PROF. SUBEKTI, SHDalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”-        PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORNProf. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.Hukum ditinjau dari segi material dan formal

  • Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsbContoh :
  1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
  1. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.


  • Sumber hukum formal
  1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  1. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
  1. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
  1. Traktat (Treaty)
  1. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
  • KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

         Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita yang menunjukkan bagaimana kita bertingkah laku di dalam masyarakat. norma-norma yang kita temukan di lingkungan sekitar, antara lain seperti hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban manusia.Fungsi Kaidah HukumAdalah untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antar pribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi. Menurut Soekarno (1993 : 50-51), fungsi kaidah hukum dalam sistem hukum di Indonesia diantaranya adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam (equity) dan memberikan kepastian dan hukum.Dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Gunanya kaidah atau norma yaitu untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari. Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga :
1.    Perintah (impere), yang merupakan kaidah hukum yang berisi perintah untuk wajib bagi seseorang berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya akan dipandang baik.
2.    Larangan (prohibere), dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang yidak diperkenakan oleh pemerintah.
3.    Dibolehkan (permittere). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenaan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal29 tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sbelum perkawinan.Menurut sifatnya Kaidah Hukum terbagi dua, yaitu :1.    Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat aprioro harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.2.    Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.Kaidah sosial dibedakan menjadi :Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusiaa.    Kaidah kepercayaan/agamaBertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditunjukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Misalnya : dan janganlah kamu medekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al-Isra : 32). Dan hormatilah orang tuamu supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).b.    Kaidah kesusilaanBertujuan agar manusia hidup dengan berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditunjukan kepada sikap lahir tetapi ditunjukan kepada sikap batin manusia juga,Misalnya : Hendaklah engkau berlaku jujur, hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.Dalam kaidah kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdpat dalam norma agama. Misalnya : Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat diakhirat dan jangan engkau membunuh sesamamu.Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadia.    Kaidah KesopananBertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya : Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, Janganlah meludah dilantai atau sembarang tempat, dan Berikan tempat duduk terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dan lain-lain (terutama wanita tua, hamil, atau membawa bayi)b.    Kaidah HukumBertujuan mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.Dalam pergaulan hidup didalam masyarakat terdapat empat macam norma atau kaidah, yaitu :1.    Norma agama, yaitu peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tutunan hidup ke arah atau ke jalan yang benar. Contohnya : tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat, mengkonsumsi madat, dan lain-lain.2.    Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh : aeorang anak durhaka terhadap orang tuanya.3.    Norma Kesopanan, yaitu peraturan yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Misalnya : orang muda harus menghormati yang lebih tua.4.    Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Contohnya : melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.Ada juga yang menafsirkannya seperti ini,Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut :-       Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia-       Taat membayar pajak-       Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polantas-       Menghindari KKN/KorupsiTentu ada perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, an berikut adalah ciri-cirinya Norma Hukum :-       Memiliki alat penegak aturan-       Dibuat oleh penegak hukum-       Bersifat memaksa-       Aturannya pasti (tertulis)-       Mengikat semua orang-       Sangsinya beratSedangkan untuk Norma Sosial :-       Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis-       Bersifat tidak terlalu memaksa-       Sangsinya ringan-       Ada/tidaknya penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)-       Dibuat oleh masyarakat

  • KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA
        Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita yang menunjukkan bagaimana kita bertingkah laku di dalam masyarakat. norma-norma yang kita temukan di lingkungan sekitar, antara lain seperti hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban manusia.Fungsi Kaidah HukumAdalah untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antar pribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi. Menurut Soekarno (1993 : 50-51), fungsi kaidah hukum dalam sistem hukum di Indonesia diantaranya adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam (equity) dan memberikan kepastian dan hukum.Dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Gunanya kaidah atau norma yaitu untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari. Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga :1.    Perintah (impere), yang merupakan kaidah hukum yang berisi perintah untuk wajib bagi seseorang berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya akan dipandang baik.
2.    Larangan (prohibere), dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang yidak diperkenakan oleh pemerintah.
3.    Dibolehkan (permittere). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenaan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal29 tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sbelum perkawinan.
Menurut sifatnya Kaidah Hukum terbagi dua, yaitu :1.    Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat aprioro harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.    Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusiaa.    Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditunjukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Misalnya : dan janganlah kamu medekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al-Isra : 32). Dan hormatilah orang tuamu supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).b.    Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup dengan berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditunjukan kepada sikap lahir tetapi ditunjukan kepada sikap batin manusia juga,Misalnya : Hendaklah engkau berlaku jujur, hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.Dalam kaidah kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdpat dalam norma agama. Misalnya : Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat diakhirat dan jangan engkau membunuh sesamamu.Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadia.    Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya : Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, Janganlah meludah dilantai atau sembarang tempat, dan Berikan tempat duduk terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dan lain-lain (terutama wanita tua, hamil, atau membawa bayi)b.    Kaidah Hukum
Bertujuan mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.Dalam pergaulan hidup didalam masyarakat terdapat empat macam norma atau kaidah, yaitu :1.    Norma agama, yaitu peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tutunan hidup ke arah atau ke jalan yang benar. Contohnya : tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat, mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2.    Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh : aeorang anak durhaka terhadap orang tuanya.
3.    Norma Kesopanan, yaitu peraturan yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Misalnya : orang muda harus menghormati yang lebih tua.
4.    Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Contohnya : melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.Ada juga yang menafsirkannya seperti ini,Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut :-       Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
-       Taat membayar pajak
-       Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polantas
-       Menghindari KKN/Korupsi
Tentu ada perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, an berikut adalah ciri-cirinya Norma Hukum :
-       Memiliki alat penegak aturan
-       Dibuat oleh penegak hukum
-       Bersifat memaksa
-       Aturannya pasti (tertulis)
-       Mengikat semua orang
-       Sangsinya berat
Sedangkan untuk Norma Sosial :
-       Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
-       Bersifat tidak terlalu memaksa
-       Sangsinya ringan
-       Ada/tidaknya penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)-       Dibuat oleh masyarakat
Sumber referensi : 

  •  http://zaldimasruri.blogspot.com/2012/04/pengertian-tujuan-dan-                                            sumber-hukum.html